KPU: Tidak Ada Kewajiban Serahkan Fotokopi KTP & KK

by Rabu, Juli 08, 2009 0 komentar

Jakarta - Pemilih tidak terdaftar hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli untuk memilih. Warga tidak perlu membawa serta fotokopinya.

"Cukup KTP dan KK asli, nggak perlu fotokopinya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati di kediaman Ketua KPU, Jl Siaga Raya, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2009).

Menurut Andi, memang semula KPU menjajaki kemungkinan penyertaan fotokopi. Namun karena itu akan menyulitkan, mereka akhirnya mengurungkan niat pewajiban fotokopi tersebut.

"Itu akan menyulitkan pemilih. Terutama di daerah pelosok yang nggak ada fotokopi," ujar Andi.

Andi menduga, jika di lapangan ada praktek KPPS yang mewajibkan fotokopi, hal itu mungkin dikarenakan minimnya sosialisasi. Namun sebenarnya surat edaran mengenai penggunaan KTP dan KK itu sebenarnya sudah dikirim ke daerah-daerah dan sudah sampai, bahkan untuk wilayah Papua. Di surat edaran itu tidak ada kewajiban menyertakan fotokopi.

Telecenter Citra Kartini

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar: